sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Industri Wajib Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Economics editor Nia Deviyana
25/03/2025 11:49 WIB
Perlunya transparansi dan akurasi data emisi dari industri untuk memperbaiki dan menjaga kualitas udara serta kesehatan masyarakat.
Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Industri Wajib Lapor Data Emisi Lewat SIINas. Foto: MNC Media.
Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Industri Wajib Lapor Data Emisi Lewat SIINas. Foto: MNC Media.

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemnperin, Apit Pria Nugraha, menyampaikan SE Menperin 2/2025 ini merupakan bentuk langkah-langkah strategis dalam memenuhi komitmen pencapaian target ENDC (Enhanced Nationally Determined Contribution), di mana Indonesia memiliki target penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030. 

“Sektor industri turut berkontribusi dalam pencapaian target tersebut,” ujarnya.

Pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dilakukan sejak 2012. Namun, dengan hadirnya SIINas, Kemenperin telah mengintegrasikan sistem pelaporan tersebut sejak tahun 2016. 

"Kami ingin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan kita ke depannya adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri," kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement