IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2024. Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyiapkan pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya tersebut diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik maupun global.
“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (21/5/2023).
Ia menjelaskan hal tersebut dalam rangkaian agenda Peluncuran LPH Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” papar Doddy.