Dia melanjutkan, laporan itu masuk ke Presiden, dalam dua pekan langsung dibuat Inpres Perbaikan Irigasi, yaitu bahwa semua boleh mengerjakan semua saluran yang rusak.
"Jadi kalau misalnya sudah rusak parah dan petani sudah mengeluh, pemerintah pusat bisa memperbaiki yang tidak diperbaiki oleh bupati maupun gubernur," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)