"Lahan untuk pembangunan infrastruktur, yang dalam jangka pendek sampai dengan tahun 2024 atau pembangunan bangunan utama, statusnya sudah clear and clear," kata Hary.
Menurutnya, salah satu kendala yang ada adalah terkait pemberian izin pemanfaatan lahan di wilayah IKN Nusantara yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, adanya tantangan pengendalian wilayah IKN, seperti munculnya pemukiman-pemukiman warga dan dermaga baru masyarakat, seperti bumdes di wilayah Desa Bumi Harapan yang lokasinya berjarak kurang dari 5 Km dari titik komplek istana kepresidenan di IKN.
"Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Badan Otorita IKN, Pemerintah Daerah, serta Masyarakat selaku pemilik tanah dalam rangka menyelesaikan persoalannya lahan di IKN Nusantara," pungkasnya.
Adapun saat ini Kementerian ATR/BPN sudah merampungkan 4 RDTR yang sudah diberikan kepada Kepala Otorita IKN Nusantara. Sedangkan sisanya ditargetkan selesai akhir tahun 2023.
(FAY)