sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Bantu PBNU Legalisasi 5 Juta Bidang Lahan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/08/2022 10:01 WIB
Kementerian ATR/BPN akan membantu pendaftaran tanah, asistensi pencegahan, dan penanganan permasalahan pertanahan PBNU.
Kementerian ATR/BPN Bantu PBNU Legalisasi 5 Juta Bidang Lahan. (Foto: Kementerian AT/BPN)
Kementerian ATR/BPN Bantu PBNU Legalisasi 5 Juta Bidang Lahan. (Foto: Kementerian AT/BPN)

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan pertemuan dengan pihak bagian wakaf. Nantinya, data aset tanah akan dipilah berdasarkan lokasi seperti provinsi dan kota/kabupaten. 

"Apabila ternyata masuk dalam penetapan lokasi PTSL, tentu akan langsung mudah. Namun jika tidak, kita akan langsung kejar,” sambung Suyus Windayana. 

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menambahkan bahwa kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PBNU ini menjadi salah satu pintu yang akan membawa NU ke pencerahan yang luar biasa. 

"Karena ini berkaitan dengan pendataan dan penyelesaian status aset-aset milik NU, yang besar sekali dan masih memerlukan langkah-langkah untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement