sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Daftarkan Sertipikat Tanah Elektronik

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
05/12/2024 09:12 WIB
ATR mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melakukan alih media dari sertipikat analog menjadi elektronik.
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Daftarkan Sertipikat Tanah Elektronik (FOTO:MNC Media)
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Daftarkan Sertipikat Tanah Elektronik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melakukan alih media dari sertipikat analog menjadi elektronik.

"Sertipikat yang warna hijau (sertipikat analog) itu masih berlaku sampai nanti masyarakat mau mengalihmediakan, kita akan layani. Dengan Sertipikat Elektronik, kalau terkena musibah kebakaran, banjir, tidak masalah, bisa print lagi di Kantor Pertanahan karena pangkalan datanya itu ada di kantor," ujar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis dalam keterangan resmi, Rabu (5/12/2024).

Harison mengatakan proses alih media ke Sertipikat Elektronik di seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota tidak dipungut biaya. "Silakan ajukan permohonan untuk alih media, for free, gratis, akan kami layani dengan baik," katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengimbau masyarakat mengurus sertipikatnya sendiri tanpa perantara karena Kantor Pertanahan kini membuka Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang melayani setiap Sabtu dan Minggu pukul 09.00-12.00 waktu setempat.

"Kita niatnya ingin mendekatkan diri kepada masyarakat agar bisa merasakan langsung pelayanan Kementerian ATR/BPN. Karena kalau lewat perantara, informasi yang disampaikan belum tentu sampai ke masyarakat," tutur Shamy Ardian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement