IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan aset tanah kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebanyak tiga sertifikat tanah dengan luas 34 ribu hektar.
"kita serahkan tiga (sertifikat) dengan luas 34 ribu hektar, sudah bersertifikat dengan status HPL (Hak Pengelolaan)," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai acara penyerahan sertipikat di Hotel Mercure, Kota Samarinda, Kamis (2/8/2023).
"Dan kita juga serahkan enam dokumen hasil pengadaan, dari 12 paket pengadaan tanah, enam sudah diserahkan, enam lagi dalam proses, dalam minggu ini semuanya selesai," imbuh Hadi.
Setelah penyerahan tanah tersebut, Hadi langsung membuka surat terbuka pada seluruh investor agar melaksanakan investasinya di IKN. Dia menuturkan Kementerian ATR/BPN sudah memberikan kepastian hukum dengan penyerahan tanah tersebut kepada OIKN.
"Sehingga saat ini juga kita sudah memberikan kepastian hukum kepada para investor yang ingin segera menginvestasikan di kawasan IKN permasalahan tanah sudah selesai," kata Hadi.
Selain penyerahan tanah ke OIKN, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sejumlah sertifikat tanah lainnya kepada instansi-instansi yang ada di Kalimantan timur. Sebanyak 82 sertipikat termasuk OIKN telah diberikan oleh Hadi Tjahjanto pada malam yang sama.
Sebanyak 82 sertifikat itu, antara lain tiga sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk OIKN, dua sertifikat untuk Hak Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan di Serambi, Kalimantan Timur, 24 sertifikat bagi BUMN yakni PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.