Selanjutnya, pengembangan produksi kapal selam yang bekerja sama dengan Korea Selatan (Korsel), program infrastruktur ketenagalistrikan, pengembangan Light Rail Transit (LRT) Jabodetabek, pembangunan Kereta Cepat, dan pembangunan infrastruktur transmisi dan distribusi elektrifikasi Destinasi Pariwisata Super Prioritas.
Pada 2022, pemerintah akan menggelontorkan PMN kepada perusahaan negara dengan tiga skema. Ketiganya adalah restrukturisasi, penugasa dan pengembangan bisnis perusahaan. Nantinya pemegang saham akan menggynakan sebanyak 8 persen dari total PMN untuk merestrukturisasi Jiwasraya dan biaya BUMN Karya.
Sementara 69 persen PNM digunakan dalam skema penugasan badan usaha. Tugas itu meliputi, pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, infrastruktur ketenagalistrikan pedesaan, pembangunan Kereta Cepat, serta program perumahan rakyat, penyediaan armada transportasi darat, pengembangan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, hingga pengembangan Food Estate.
Untuk bisnis, perseroan negara akan memperoleh 22 persen yang digunakan manajemen untuk pembangunan tol Serang-Penimbang, tol DIY-Solo, modal pendanaan kredit perumahan, hingga penguatan modal perbankan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 1 Maret 2021. Beleid tersebut disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021.