Skema KPBU tersebut berangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Pemkab Dharmasraya telah memulai penerapan skema KPBU unsolicited pada tahun 2023 dengan rencana skema Desain, Pembangunan, Pendanaan, Operasi, Pemeliharaan dan Serah Terima selama lima tahun dan enam bulan masa konstruksi.
Pada 2024, PJU dengan skema KPBU sudab bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya. (NIA)