Sesuai prosedur posko darurat tersebut, PLN diminta untuk dapat cepat mengantisipasi apabila terjadi gangguan pada sistem kelistrikan. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan konsumen listrik yang telah disiapkan oleh PLN dan Kementerian ESDM untuk melaporkan apabila terjadi gangguan kelistrikan selama masa PPKM Darurat ini. (TIA)
Advertisement
Kementerian ESDM Gelar Posko Siaga Ketenagalistrikan Selama PPKM Darurat
Posko Siaga Ketenagalistrikan digelar mulai 7-30 Juli 2021

Kementerian ESDM gelar posko Siaga Ketenagalistrikan selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement