Arifin mengungkapkan, ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga. Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang.
"Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," ujar Arifin.
Permen New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya tiga. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari tiga komponen menjadi dua komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional.
"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ujarnya.