IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan menyederhanakan komponen skema Gross Split. Hal ini dilakukan agar daya saing investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) semakin bergairah.
"Diharapkan dengan terobosan ini dilakukan demi menumbuhkan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Sejalan dengan itu, kata Arifin, pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.
"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS," kata dia.