Dalam kesempatan yang sama, Station Manager PLTGU Cikarang Listrindo, Jannes Sirait, menyampaikan pihak terus berupaya untuk memenuhi komitmen terkait penetapan wilayah usaha dengan melayani pelanggan industri.
"Memang Cikarang Listrindo bisa dikatakan sebagai perusahaan strategis dengan status Pembangkit yang diklasifikasikan sebagai Objek Vital Nasional, dengan memasok listrik tidak hanya untuk industri saja, ada juga rumah sakit," ungkap Jannes.
Ia menyampaikan terhadap aspek lingkungan, Pembangkit Litrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) miliknya sudah mendapatkan proper hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Cikarang Listrindo membentuk gugus mutu, seluruh karyawan diharapkan untuk selalu melakukan improvement dalam hal perbaikan kualitas.
Sebagai Pemegang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Cikarang Listrindo memiliki penetapan Wilayah Usaha seluas 5.375,17 Ha, dengan Infrastruktur ketenagalistrikan mencakup pembangkit listrik dengan kapasitas total 1.253 MW ditambah 22,1 MWp dari PLTS Atap, serta didukung transmisi 150 kV dan juga jaringan distribusi.
Keberadaan infrastruktur tenaga listrik tersebut tidak hanya untuk mendukung keandalan penyediaan tenaga listrik di Wilayah Usaha Cikarang Listrindo, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
(FRI)