IDXChannel - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan PT GAG Nikel di Raja Ampat sudah kembali beroperasi pasca penghentian sementara terkait dugaan kerusakan lingkungan dari akibat tambang nikel di Raja Ampat.
Yuliot mengatakan penghentian sementara yang sebelumnya dilakukan dalam rangka menganalisis dan menginvestigasi apakah perusahaan melanggar aturan atau tidak dalam menjalankan operasi tambangnya. Hasilnya, PT GAG Nikel tidak terbukti ada pelanggaran dan atau kesalahan dalam prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.
"Jadi untuk ini (pengembalian izin operasi) kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi (tidak ada pelanggaran). Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," kata Yuliot dikutip Sabtu (14/6/2025).
Yuliot melanjutkan, PT GAG Nikel mengantongi Kontrak Karya (KK) sejak tahun 1998, alias lebih dahulu dari regulasi yang ada soal larangan penambangan di atas kawasan hutan.
Pada tahun 1999 terbit undang - undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti di Raja Ampat.