sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Rayu Investor Migas lewat Permen Gross Split Baru

Economics editor Atikah Umiyani
02/10/2024 17:23 WIB
Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil gross split. Aturan tersebut diharapkan meningkatkan daya tarik investasi migas.
Kementerian ESDM Rayu Investor Migas lewat Permen Gross Split Baru. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM Rayu Investor Migas lewat Permen Gross Split Baru. (Foto: MNC Media)

Poin perubahan lainnya pada Permen Kontrak Bagi Hasil Gross Split yaitu simplifikasi jumlah komponen. Dari 13 komponen tambahan bagi hasil disederhanakan hanya menjadi 5 yaitu jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan infrasruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Ariana mengatakan perubahan itu agar lebih implementatif perhitungannya dan menarik investor.

Perubahan lainnya yaitu parameter sesuai data lapangan. Nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data 5 tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan Plan of Development (POD) seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik.

"Setelah evaluasi 5 tahun, nanti Bapak dan Ibu akan melihat cadangan dan PODnya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di Kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, Harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi 5 tahun terakhir," tutur Ariana.

Terakhir, perubahan mengenai tata cara, persyaratan perubahan bentuk kontrak dan fleksiblitas. Aturan ini memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya. Dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement