sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap, Masyarakat Dipaksa Sumbang Listrik ke PLN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/07/2023 12:15 WIB
Kementerian ESDM revisi aturan PLTS Atap yang menghilangkan net metering. Sehingga listrik masyarakat tidak lagi dihargai oleh PLN.
Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap, Masyarakat Dipaksa Sumbang Listrik ke PLN. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap, Masyarakat Dipaksa Sumbang Listrik ke PLN. (Foto: MNC Media)

"Sehingga kelebihan energi listrik yang dikirimkan ke PLN tidak lagi dihargai 100%," sambungnya. 

Menurut Fabby kebijakan tersebut diambil lantaran saat ini PLN mengalami over suply listrik. Sehingga dikhawatirkan jika terus membayari listrik PLTS masyarakat justru akan berdampak pada pendapatan perseroan ke depannya.

Padahal menurut Fabby Indonesia cukup potensial untuk menggarap pembangkit listrik dari tenaga surya. Berhubung Indonesia secara geografis juga berada di bawah katulistiwa yang mendapatkan pancaran sinar matahari sepanjang tahun.

Di sisi lain, penerapan PLTS atap ini juga tergolong lebih murah, terutama dari sisi ongkos lingkungan. Sebab tidak perlu menambang batu bara, menggunakan alat berat tapi cukup menampung sinar matahari.

"Hari ini PLTS atap memberikan harga listrik yang murah sebetulnya, bahkan untuk skala besar PLTS itu lebih murah dibandingkan dengan PLTU, ini membuat PLTS penting," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement