sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap, Masyarakat Dipaksa Sumbang Listrik ke PLN

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/07/2023 12:15 WIB
Kementerian ESDM revisi aturan PLTS Atap yang menghilangkan net metering. Sehingga listrik masyarakat tidak lagi dihargai oleh PLN.
Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap, Masyarakat Dipaksa Sumbang Listrik ke PLN. (Foto: MNC Media)
Kementerian ESDM Revisi Aturan PLTS Atap, Masyarakat Dipaksa Sumbang Listrik ke PLN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menilai aturan tersebut tidak lagi menghargai listrik yang diproduksi masyarakat dari panel surya. Sebab, pemerintah mencabut skema net metering.

Dengan skema net metering, masyarakat yang menggunakan PLTS atap dan kelebihan pasokan listrik dari panel surya, akan diserap oleh PLN dengan kompensasi berupa potongan tagihan listrik. Akan tetapi dalam revisi Permen ESDM 26/2021 itu menghapuskan ketentuan net metering.

Hal itulah yang membuat PLN tidak lagi menghargai listrik PLTS yang diproduksi oleh masyarakat. 

"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh, jadi kita men-sodakoh-kan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, Jumat (28/7/2023).

"Sehingga kelebihan energi listrik yang dikirimkan ke PLN tidak lagi dihargai 100%," sambungnya. 

Menurut Fabby kebijakan tersebut diambil lantaran saat ini PLN mengalami over suply listrik. Sehingga dikhawatirkan jika terus membayari listrik PLTS masyarakat justru akan berdampak pada pendapatan perseroan ke depannya.

Padahal menurut Fabby Indonesia cukup potensial untuk menggarap pembangkit listrik dari tenaga surya. Berhubung Indonesia secara geografis juga berada di bawah katulistiwa yang mendapatkan pancaran sinar matahari sepanjang tahun.

Di sisi lain, penerapan PLTS atap ini juga tergolong lebih murah, terutama dari sisi ongkos lingkungan. Sebab tidak perlu menambang batu bara, menggunakan alat berat tapi cukup menampung sinar matahari.

"Hari ini PLTS atap memberikan harga listrik yang murah sebetulnya, bahkan untuk skala besar PLTS itu lebih murah dibandingkan dengan PLTU, ini membuat PLTS penting," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement