IDXChannel – Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Fabby Tumiwa, menilai aturan tersebut tidak lagi menghargai listrik yang diproduksi masyarakat dari panel surya. Sebab, pemerintah mencabut skema net metering.
Dengan skema net metering, masyarakat yang menggunakan PLTS atap dan kelebihan pasokan listrik dari panel surya, akan diserap oleh PLN dengan kompensasi berupa potongan tagihan listrik. Akan tetapi dalam revisi Permen ESDM 26/2021 itu menghapuskan ketentuan net metering.
Hal itulah yang membuat PLN tidak lagi menghargai listrik PLTS yang diproduksi oleh masyarakat.
"Jika kemudian ada over capacity (listrik PLTS), kalau dia (masyarakat) mengirim, istilahnya itu menjadi sodakoh, jadi kita men-sodakoh-kan listrik kepada PLN, karena tidak akan dihargai lagi, itu yang membedakan dengan aturan sebelumnya," ujar Fabby dalam Market Review IDXChannel, Jumat (28/7/2023).