Sementara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Agus Puji Prasetyo mengatakan dalam membahas krisis energi, perlu juga membicarakan masalah darurat energi. Karenanya, dia penyebut saat ini DEN sedang menyusun rancangan Perpres tentang Cadangan Penyangga Energi.
"Krisis energi itu ketika kita kekurangan energi. Darurat energi terjadi ketika ada suatu masalah. Misalnya kilang meledak," ujar Agus.
Cara antisipasi kedua masalah tersebut pun berbeda. Dia mengatakan ada tiga konsep cadangan, yaitu cadangan operasional, cadangan penyangga, dan cadangan strategis.
"Cadangan operasional kita saat ini memenuhi. Cadangan penyangga harus dikelola pemerintah, dan cadangan strategis itu yang potensi," kata dia.
"Itu rancangannya. Saat ini masih dalam proses. Kami sinergikan di kementerian-kementerian supaya dapat masukan," imbuh Agus. (NIA)