"Ini boleh dibilang di beberapa kota besar ini krisis sampah, krisis penanganan sampah. Jadi kita juga akan memprioritaskan, karena tanggung jawab dari Kementerian ESDM, bagaimana untuk sampah menjadi energi atau waste to energy itu bisa dilakukan," kata Yuliot.
Menurutnya, adanya regulasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dinilai sebagai instrumen untuk memecah kebuntuan pengelolaan sampah yang selama ini hanya menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Untuk memastikan proyek ini berjalan, Yuliot menjelaskan, salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah kepastian mekanisme finansial. Hal ini mencakup besaran biaya layanan pengolahan sampah (tipping fee) dan harga jual listrik yang telah disesuaikan dengan kondisi pasar terkini guna menarik minat investor.
"Ya harga jual listrik itu kan sudah naik, itu sekitar 20 sen dolar," ujarnya.