Dia menjelaskan, Perpres 112 tahun 2022 ini juga akan mendorong kebijakan harga energi yang langsung diatur oleh presiden, dimana selama ini kebijakan harga di bawah level peraturan Menteri ESDM.
Di sisi lain, melalui Perpres tersebut, Dadan juga akan mendorong program-program di lintas kementerian semakin sejalan. Ia juga mendorong sinergi dalam upaya penyusunan regulasi baru antar kementerian dan lembaga.
“Kementerian lain selalu ada improvement untuk peningkatan, dan kami nanti dari Kementerian ESDM akan membahas serta mengusulkan beberapa penyusunan regulasi baru di Kementerian, Lembaga yang sedang kami siapkan, dan akan berjalan paralel,” kata Dadan.
(SAN)