IDXChannel - Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan selain menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di tahun 2030, Peraturan Presiden No 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik juga diharapkan mampu menarik investasi hijau.
Dia membeberkan, dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 Jumat (7/10/2022), investasi diharapkan datang dari sisi pembangkit dan juga turunannya.
“Kita punya target 23 persen (penurunan GRK) di tahun 2025, dan 29-31 persen di 2030, Net Zero Emission di 2060, salah satunya melalui pengembangan EBT. Kita berharap PP ini menarik investasi hijau, baik itu dari sisi pembangkit maupun sisi industri pendukung Energi Baru Terbarukan (EBT),” ujar Dadan dalam webinar, Jumat (7/10/2022).
Dadan menuturkan, dari sisi green industry dia menargetkan ada beberapa jenis investasi yang dibidik akan tumbuh. Misalkan, dari sisi pembangkit EBT yang 8-9 tahun akan memiliki potensi besar, dan juga dalam hal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
“Investasi untuk industri pendukung, kita berharap dengan semakin lengkapnya regulasi EBT ini akan meningkatkan TKDN, yang pada ujungnya akan menjaga daya saing. Kemudian green industry yang saat ini sifatnya memanfaatkan energi bersih, dan tentunya penurunan emisi gas rumah kaca di tahun 2030,” tutur dia.