Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran ini, pemerintah bersama Kepolisian dan Pertamina terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap Agen, Pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti pengoplosan LPG 3 Kg ke LPG non subsidi.
Selain itu, Tutuka juga mengharap dukungan dari Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, di mana Pemerintah Daerah memiliki peran untuk ikut serta melakukan pengendalian ketersediaan LPG 3 Kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.
"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg yang tepat sasaran," pungkas Tutuka.
(YNA)