Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan, tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 Kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.
"Adapun bagi konsumen kelompok Usaha Mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha," imbuh Tutuka.
Tutuka juga menegaskan, hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG 3 Kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019. Sebagai tindak lanjutnya, juga telah terbit Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.