IDXChannel - Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mendorong Kementerian Luar Negeri untuk dapat melakukan pemantauan dan evaluasi unit pelayanan publik secara mandiri. Hal ini dilakukan agar Kementerian Luar Negeri dapat mengetahui kualitas di masing-masing unit pelayanan, terutama yang berada di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler (DJPK).
Berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2022, indeks pelayanan publik Kemenlu meraih predikat pelayanan prima. Namun, nilai tersebut belum dapat secara utuh mencerminkan layanan Kemenlu secara keseluruhan, karena hanya satu lokus yang dievaluasi, yakni Museum Konferensi Asia Afrika.
“Mengingat lingkup Kemenlu, terutama khusus DJPK sangat besar, maka tahun ini kami berharap agar Kemenlu dapat melakukan evaluasi secara mandiri pada tingkat internal sehingga pembenahan pelayanan publik tidak hanya pada lokus yang dievaluasi, tetapi juga seluruh unit kerja yang ada di Kemenlu,” ujar Diah dalam keterangan tertulis (24/3/2023).
Adapun jenis evaluasi dan pemantauan secara mandiri yang mengacu pada SE Menteri PANRB No. 5/2023 tentang PEKPPP Mandiri dilakukan terhadap jenis layanan yang ada di DJPK, yakni keprotokolan, konsuler, fasilitas diplomatik, dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI).
Sehingga diharapkan kualitas pelayanan dapat menjadi lebih baik lagi. Apalagi, layanan DJPK dilakukan bukan hanya dilakukan di Indonesia saja, melainkan tersebar di berbagai negara melalui Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Konsulat RI, serta Kantor Perwakilan di luar negeri.
“Harapannya, semua unit kerja, termasuk perwakilan RI, dapat memiliki peningkatan kualitas pelayanan publik setelah dilakukannya evaluasi,” lanjut Diah.
Selain itu, evaluasi dan pemantauan mandiri juga bisa dilakukan dengan mengikutsertakan partisipasi dari masyarakat, salah satunya melalui layanan aduan pemerintah, SP4N-LAPOR! Selama tahun 2023, DJPK telah menindaklanjuti 14 aduan yang masuk dengan rata-rata tindak lanjut 1,7 hari.
Diah menyampaikan perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif agar pengguna layanan DJPK dapat menyampaikan aduannya dengan mudah dan DJPK dapat memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya.
“Aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR! dapat dimanfaatkan juga sebagai acuan dalam melakukan evaluasi pelayanan. Respons Kemenlu dalam menyelesaikan aduan yang masuk juga dapat menjadi citra tersendiri dari pelayanan Kemenlu,” pungkasnya.
Selain SP4N-LAPOR! Deputi Diah juga meminta agar DJPK Kemenlu juga dapat melakukan forum konsultasi publik (FKP) yang melibatkan partisipasi pengguna layanan, bahkan masyarakat umum, untuk menjadi bahan perbaikan atas standar pelayanan yang dimiliki saat ini.
(SLF)