sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian PKP Godok Undang-Undang Perumahan untuk Atasi Backlog

Economics editor Rohman Wibowo
24/07/2026 12:47 WIB
Pemerintah akan kembali bertemu pekan depan untuk merumuskan sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan.
Kementerian PKP Godok Undang-Undang Perumahan untuk Atasi Backlog
Kementerian PKP Godok Undang-Undang Perumahan untuk Atasi Backlog
<p>IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan backlog melalui penguatan data, pembiayaan, lahan, dan sinergi lintas kementerian.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, regulasi tersebut dibahas bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan berbagai masukan berdasarkan pengalamannya menangani berbagai kebijakan strategis pemerintahan selama bertahun-tahun.

"Kami sedang menggodok Undang-Undang Perumahan. Banyak sekali masukan tadi yang bagus karena Pak Luhut Binsar sudah sangat berpengalaman di pemerintahan, pernah jadi Menko, pernah jadi KSP, dan sebagainya, pernah jadi Menteri," kata Ara dikutip Jumat (24/7/2027).

Ara mengatakan, pemerintah akan kembali bertemu pekan depan untuk merumuskan sinkronisasi kebijakan perumahan agar seluruh aspek pembangunan hunian dapat berjalan terpadu dan saling mendukung.

"Jadi bagaimana nanti kita ketemu lagi rencananya minggu depan untuk merumuskan bagaimana sinkronisasi soal perumahan yang berkaitan dengan semua ekosistem (perumahan)," kata dia.

Sinkronisasi itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data nasional.

Kementerian PKP juga akan mengintegrasikan aspek penyediaan lahan, pembiayaan, basis data, dan kebijakan pendukung lainnya dalam satu ekosistem guna mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat.

"Jadi ada lahan, ada menyangkut pembiayaan, ada menyangkut soal data, dan lain sebagainya jadi satu kesatuan," katanya.

Penggodokan Undang-Undang Perumahan akan menjadi landasan mempercepat penanganan backlog rumah melalui penguatan ekosistem perumahan nasional. Backlog perumahan adalah kesenjangan antara jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat dengan jumlah rumah yang tersedia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement