IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memegang kendali untuk menyetujui calon penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Perumahan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola anggaran subsidi yang bersumber dari belanja Bendahara Umum Negara (BUN).
Pada Bab II dijelaskan, Menteri Keuangan selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai KPA Kredit Perumahan.
Penyalur kredit wajib menyusun Rencana Target Penyaluran (RTP) tiap tahun, berisi data target debitur, unit rumah yang dibiayai, dan proyeksi kebutuhan subsidi.