RTP disampaikan dua tahun sebelum tahun penyaluran agar dapat dibahas dalam rapat sinkronisasi dan rapat koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
Adapun mekanisme pembayaran dan pengawasan, penyalur kredit, dalam hal ini perbankan, mengajukan tagihan pembayaran subsidi setiap bulan kepada KPA paling lambat tanggal 10 bulan berjalan, disertai dokumen pendukung. KPA melakukan verifikasi dan pengujian data sebelum mencairkan dana. Apabila terjadi kelebihan pembayaran karena data tidak benar, penyalur wajib mengembalikan ke kas negara.
"Dalam hal penyalur Kredit Program Perumahan menyampaikan RTP yang tidak sesuai dengan ketentuan, KPA Kredit Program Perumahan mengembalikan RTP kepada Penyalur Kredit," tulis Pasal 6 ayat (3) beleid tersebut, dikutip Kamis (25/9/2025).
Adapun ketentuan yang dimaksud mencakup usulan data target penyaluran, data tagihan subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan, dan data kinerja penyaluran.
Sedangkan yang dimaksud data target penyaluran mencakup rencana penyaluran per provinsi, target jumlah debitur per provinsi, target jumlah unit yang dibiayai per provinsi, dan indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(kunthi fahmar sandy)