"Untuk pekerjaan konstruksi di IKN karena cakupannya besar, pengawasannya berlapis. Jadi setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak 4 level. Misalnya, paket Jalan Sumbu Kebangsaan ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi, pengawas pengguna proyek dari PUPR, dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk," kata Danis Sumadilaga.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi secara berkala melakukan monitoring SMKK mengacu pada prinsip keselamatan keteknikan konstruksi seperti pengecekan material yang akan digunakan dan pengujian kalaikan fungsi. Kemudian prinsip keselamatan dan kesehatan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penggunaan APD (alat pelindung diri).
"Tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keselamatan publik, masyarakat yang ada di sekitar. Misalnya bagaimana manajemen transportasinya juga sudah diatur, termasuk keempat keselamatan lingkungan, misalnya kita menyiapkan nursery untuk bibit-bibit tanaman penghijauan yang ditanam di sepanjang jalan tol akses IKN yang sedang dibangun," kata Danis.
(FRI)