IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pengawasan pekerjaan konstruksi di IKN berlapis. Dengan begitu, terjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi dalam pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur tersebut.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan atau dikenal dengan SIDLACOM (Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme,Construction, Operation, Maintenance).
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan dalam pembangunan infrastruktur IKN, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan arahan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan.
Selanjutnya aspek keselamatan keteknikan tanpa kegagalan, aspek pembangunan ramah lingkungan tanpa menimbulkan kerusakan lingkungan, dan aspek komunikasi yang baik pada masyarakat sekitar serta pengendalian dampak sosial.
"Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu," kata Danis Sumadilaga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).
Menurut Danis, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia, tidak terkecuali infrastruktur IKN. Bahkan Menteri Basuki telah mengeluarkan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.