"Kita ada beberapa pembiayaan, bisa dengan DAK, bisa dengan hibah, itu untuk mendorong agar SR itu bisa dilakukan oleh kabupaten kota dan nanti diganti, kalau tidak dengan itu akan sulit penanganannya, seharusnya SR itu kewenangannya dari pemerintah daerah untuk mencapai 100%," lanjutnya.
Menurutnya pada tahun 2022 akses masyarakat ke sumber air minum layak mencapai 91%, akses air minum aman 11,8%, dan akses air minum perpipaan baru menjangkau 20,69%, sehingga angka tersebut masih harus dikerjar setidaknya untuk mencapai target RPJMN hingga tahun 2024.
"Sekarang itu sudah mulai, tetapi kadang mereka (Pemda) tidak punya uang, sebenarnya kita bantu bisa dengan DAK maupun dana hibah, tetapi seharusnya SR itu ketika dia menjual, kan PDAM (BUMD) mendapat duit, seharusnya tidak sulit. Tetapi saya tidak tahu, kalau kita yang penting pelayanan itu bisa sampai ke masyarakat," katanya.
(FRI)