IDXChannel - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur telah di depan mata. Setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, menandai resminya Ibu Kota baru Indonesia, yang sudah dibicarakan sejak tahun lalu.
Kasatgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN PUPR, Imam SantosoErnawi mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara Baru Nusantara, di Kalimantan Timur (Kaltim) diasumsikan bisa dimulai pada semester II tahun 2022.
Namun, ini bisa terlaksana jika 3 kriteria utama sudah terpenuhi. Kriteria pertama yaitu alokasi anggaran. Ketika ditanya soal kesiapan, menurut Imam, sebenarnya Kementerian PUPR sudah siap membangun dengan pegangan beberapa desain dasar yang telah ada, termasuk untuk infrastruktur pemukimannya. Namun, rencana pembangunan masih menunggu alokasi dana, kecuali pembangunan dasar yang memang sudah di anggaran di APBN 2022.
Kriteria kedua, kata Imam, adalah terkait dengan kesiapan lahan. Hingga kini memang sudah dilakukan pembebasan lahan. Untuk tahap awal ini pembangunan direncanakan akan dimulai di kawasan hutan produksi, maka pemerintah akan lebih mudah mengalihkan untuk dibangun.
Dan ketiga, menyangkut skema pengadaan barang dan jasa. Paralel dengan itu, Kementerian PUPR juga menyiapkan antisipasi, jika mulai segera pelaksanaan pembangunan fisik. Pihaknya telah menyiapkan beberapa desain. Yaitu desain dasar untuk beberapa bangunan utama prioritas seperti bangunan monumental yang akan ada seperti istana, dan kementerian, dan sebagainya.