"Adapun tindak lanjut dari kegiatan tersebut akan mulai dilaksanakan sesuai timeline yang telah disusun,” ungkapnya.
Rancangan Peraturan Presiden (Raperpes) tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, yang disampaikan dalam sidang pleno ini merupakan satu dari 8 (delapan) realisasi kegiatan kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2020 yang disampaikan dalam sidang pleno.
Kedua, penyusunan matriks tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA.
”Telah dilakukan koordinasi penyelarasan program dan kegiatan 16 kementerian dan lembaga serta Matriks Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA. Hasilnya akan disampaikan kepada masing-masing K/L melalui surat Ketua Dewan SDA Nasional,” ujarnya.
Ketiga, review kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3) pada tingkat Nasional.