sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Upah 25 Persen di Enam Industri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/07/2023 21:03 WIB
Ada enam industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, yaitu industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang kulit, furnitur, dan mainan anak.
Kemnaker Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Upah 25 Persen di Enam Industri. Foto: MNC Media.
Kemnaker Bakal Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Upah 25 Persen di Enam Industri. Foto: MNC Media.

Bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut, mereka bisa mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan di tengah order yang menurun karena pelemahan permintaan di pasar ekspor.

"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut. Padahal, itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah. 

"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di enam sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement