Bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut, mereka bisa mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan di tengah order yang menurun karena pelemahan permintaan di pasar ekspor.
"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut. Padahal, itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah.
"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di enam sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya. (NIA)