sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Buka-bukaan soal THR ke Pengemudi Ojol, Dirjen PHI-JSK: Sudah Berikan Insentif

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
27/03/2024 07:14 WIB
Insentif pengganti THR keagamaan yang diberikan perusahaan aplikator tidak melulu dalam bentuk uang.
Kemnaker Buka-bukaan soal THR ke Pengemudi Ojol, Dirjen PHI-JSK: Sudah Berikan Insentif (FOTO:MNC Media)
Kemnaker Buka-bukaan soal THR ke Pengemudi Ojol, Dirjen PHI-JSK: Sudah Berikan Insentif (FOTO:MNC Media)

Indah juga menekankan bahwa Kemenaker bersama aplikator akan terus mensosialisasikan bentuk-bentuk insentif pengganti THR kepada mitra pengemudi ojol.

"Kemarin memang kami cetuskan di dalam pers conference THR, yang menjadi PR buat kami semua di Kemnaker adalah terus memberikan edukasi kepada para pekerja platform digital bahwa THR tidak selalu bentuk seperti uang bulan pekerja pada umumnya pekerja atau ASN," lanjut Indah.

Sebelumnya, Menaker Ida juga telah menekankan bahwasanya pemberian THR keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. 

Dikatakan Ida, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ida menyebutkan, iimbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idulfitri. Menyusul, kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang perayaan lebaran.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement