sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Catat Pekerja Kena PHK Tembus 43.000 Orang hingga Juni 2026

Economics editor Tangguh Yudha
30/06/2026 11:25 WIB
Industri manufaktur menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar angka PHK.
Kemnaker Catat Pekerja Kena PHK Tembus 43.000 Orang hingga Juni 2026. Foto: iNews Media Group.
Kemnaker Catat Pekerja Kena PHK Tembus 43.000 Orang hingga Juni 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 43.000 orang hingga Juni 2026. Industri manufaktur menjadi salah satu sektor  penyumbang terbesar angka PHK. 

"Kalau nggak salah, kemarin di bulan Juni kan Rp43.000-an, ya, sampai bulan Juni," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, saat dijumpai di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026).

Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk menekan bertambahnya angka PHK sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak. Salah satunya dengan memperkuat pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Mitigasi yang kita lakukan, yang pertama tentunya, dari sisi JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, kita terus melakukan perbaikan pelayanan. Karena bagi seorang-seorang yang ter-PHK, JKP itu sangat penting" ujarnya.

Dia menerangkan, program JKP memberikan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, mulai dari bantuan tunai hingga peningkatan keterampilan agar lebih mudah kembali masuk ke dunia kerja.

"JKP ini sangat penting. Pertama, tentunya dia akan mendapatkan semacam, katakanlah kompensasi keuangan, yang di situ kan cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," kata Anwar.

Selain bantuan tunai, peserta JKP juga memperoleh pelatihan kerja melalui program reskilling dan upskilling. Kemnaker juga menyediakan layanan informasi lowongan kerja dan bimbingan penempatan kerja untuk membantu peserta mendapatkan pekerjaan baru.

"Akses dan juga bimbingan untuk mendapatkan pelayanan terkait dengan ketenagaan kerjaan, misalnya informasi-informasi pekerjaan yang terbuka dan sebagainya," ujar dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement