sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Sebut Pekerja Migran Indonesia Minim Memiliki Jamsos

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
27/11/2023 08:36 WIB
Saat ini masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran
Kemnaker Sebut Pekerja Migran Indonesia Minim Memiliki Jamsos (FOTO
Kemnaker Sebut Pekerja Migran Indonesia Minim Memiliki Jamsos (FOTO

Sekjen Anwar menyatakan bahwa adanya Permenaker 4/2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Ia menyatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial. 

"Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial," pungkasnya.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement