sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Sebut THR Bisa Mulai Dibayarkan Pekan Depan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/03/2024 18:26 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 siap diterbitkan Selasa 19 Maret 2024.
Kemnaker Sebut THR Bisa Mulai Dibayarkan Pekan Depan. Foto: MNC Media.
Kemnaker Sebut THR Bisa Mulai Dibayarkan Pekan Depan. Foto: MNC Media.

Indah mengatakan pada tahun lalu, pemerintah masih memberikan dispensasi pembayaran THR untuk industri yang berorientasi ekspor. Hal tersebut melihat kondisi ekonomi global yang juga berdampak pada pelemahan permintaan barang ekspor. 

"Itu salah satunya, THR tidak lagi tidak berlaku bagi industri padat karya berorientasi ekspor, tahun lalu masih dikecualikan, tapi sekarang 2024 THR harus dibayarkan sesusai upah normal, seluruh Industri," kata Indah. 

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement