sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terima 776 Aduan, Salah Satunya THR Dibayar 50 Persen

Economics editor Michelle Natalia
02/05/2021 22:09 WIB
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021.
Kemnaker Terima 776 Aduan, Salah Satunya THR Dibayar 50 Persen. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Terima 776 Aduan, Salah Satunya THR Dibayar 50 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021. Jumlah tersebut terbagi dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 ini, di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan yang lainnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, memastikan setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.

“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui PTSA, call center maupun secara online pasti segera kita tindaklanjuti. Kita juga berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” ujar Anwar di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Posko THR 2021 ini dimanfaatkan kalangan pekerja dan manajemen perusahaan maupun masyarakat umum yang menggunakannya untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi maupun mengadukan permasalahan pembayaran THR.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement