sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemnaker Terima 776 Aduan, Salah Satunya THR Dibayar 50 Persen

Economics editor Michelle Natalia
02/05/2021 22:09 WIB
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan menerima 776 laporan pembayaran THR selama kurun waktu 20 hingga 30 April 2021.
Kemnaker Terima 776 Aduan, Salah Satunya THR Dibayar 50 Persen. (Foto: MNC Media)
Kemnaker Terima 776 Aduan, Salah Satunya THR Dibayar 50 Persen. (Foto: MNC Media)

"Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain, perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, dibayarkan 50 persen, pembayaran THR setelah lebaran, dll. Sepertinya ini masih berupa kekhawatiran seperti yang dialami tahun lalu," kata Anwar.

Berbagai pengaduan yang masuk ke Posko THR tersebut, menurut Anwar langsung ditindaklanjuti dan dicarikan solusi terbaik.

"Berdasarkan laporan tim posko, sekitar 90 persen permasalahan terkait pengaduan THR sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses karena tidak murni soal THR namun terkait masalah ketenagakerjaan lainnya," lanjutnya.

Anwar menambahkan jika pekerja/buruh, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau punya masalah terkait THR dipersilakan untuk datang ke PTSA Kemnaker dengan menerapkan protokol Kesehatan. Selain tatap muka, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. 

“Silakan datang langsung atau hubungi kami melalui call center dan Sisnaker. Setiap laporannya kami tindaklanjuti, " ucapnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement