IDXChanel - Produsen bir Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk (BEER) mengungkapkan, masih terdapat minuman keras (miras) ilegal yang beredar di pasaran. Fenomena bisnis yang belum tuntas ini dikhawatirkan dapat merusak pangsa pasar industri.
Direktur Keuangan BEER, FX Teguh Hendarto mengatakan, perseroan menyadari regulasi pemerintah terhadap minuman alkohol (minol) telah mengalami perubahan lebih baik dari 5 sampai 10 tahun lalu. Namun, pelaksanaan aturan dinilai masih memerlukan ketegasan.
"Kita tidak tutup mata, masih banyak minol ilegal kalau kita lihat di jalan-jalan," kata Teguh saat ditemui di Jakarta Selatan, dikutip Senin (30/1/2023).
Teguh menambahkan, aturan impor minol saat ini sudah cukup ketat. Sebagai produsen lokal, dia mengharapkan, pemerintah dapat memperluas pengawasan.