sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Nasib Saham Minuman Beralkohol Usai Tarif Cukai Naik

Market news editor Fiki Ariyanti
05/01/2024 09:48 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol pada 2024. Bagaimana dengan nasib saham-saham minuman beralkohol?
Begini Nasib Saham Minuman Beralkohol Usai Tarif Cukai Naik (Foto MNC Media)
Begini Nasib Saham Minuman Beralkohol Usai Tarif Cukai Naik (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman beralkohol pada 2024. Tarif cukai terbaru ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. 

Penyesuaian tarif cukai minuman beralkohol (minol) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA). 

Tarif cukai terbaru untuk Etil Alkohol masing-masing Rp20.000 per liter untuk produksi dalam negeri maupun luar negeri. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dipungut cukai mulai dari Rp16.500 per liter sampai Rp152.000 per liter. 

Sedangkan cukai Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol dikenakan sebesar Rp1.000 per gram untuk bahan dalam bentuk padat dan Rp228.000 per liter untuk bahan dalam bentuk cair.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement