sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Kerugian Ekonomi Akibat Peredaran Minuman Beralkohol Capai Rp256 Triliun

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
14/07/2021 11:33 WIB
Dari perhitungan ekonomi studi dampak minuman alkohol oleh Montarat menunjukkan bahwa beban terhadap PDB negara berkisar 0,45% hingga 5,44%.
Tingkat Kerugian Ekonomi Akibat Peredaran Minuman Beralkohol Capai Rp256 Triliun. (Foto: MNC Media)
Tingkat Kerugian Ekonomi Akibat Peredaran Minuman Beralkohol Capai Rp256 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebutkan dari perhitungan ekonomi studi dampak minuman alkohol oleh Montarat menunjukkan bahwa beban terhadap PDB negara berkisar 0,45% hingga 5,44%.

"Dari 20 riset di 12 negara disebutkan bebannya setiap tahun berkisar 0,45% sampai dengan 5,44%," ujar Bhima Yudhistira, dalam RPDU terkait penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya apabila Indonesia mengambil perbandingan terhadap Amerika Serikat sebesar 1,66% yang sesama negara G20, maka tingkat kerugian ekonomi terhadap alkohol pada 2020 yakni 1,66% dikalikan PDB 2020 sebesar Rp15.434,2 triliun menghasilkan angka Rp256 triliun.

"Jika mengambil batasan paling rendah yakni 0,45% maka tingkat kerugian ekonomi Indonesia akibat alkohol sebesar Rp69,4 triliun atau lebih tinggi kerugiannya dibandingkan pendapatan negara dari sisi cukai yang hanya Rp7,14 triliun," jelas Bhima Yudhistira.

Sehingga ia mengambil kesimpulan bahwa pelarangan total minuman beralkohol menyelamatkan perekonomian karena bisa menekan kerugian perekonomian dibandingkan benefit yang didapatkan negara dari alkohol.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement