"Dampak alkohol di antaranya yakni biaya kesehatan akan meningkat dari pembiayaan BPJS Kesehatan, biaya kriminalitas dan kekerasan yang diakibatkan alkohol, serta angka kecelakaan," jelas Bhima Yudhistira.
Anggota DPD RI, Fahira Idris menyebutkan dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) di berbagai negara maju mengatur ketat perihal minuman beralkohol (minol).
"Hampir semua negara memiliki aturan perihal minuman beralkohol. RUU LMB ini masih akomodatif. Di Pasal 8 disebutkan semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan farmasi," ujar Fahira Idris.
Ia juga menekankan dengan adanya UU LMB yang apabila disahkan maka aparat dapat memiliki payung hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol untuk lebih bertanggung jawab.
"Jadi kalau ada isu RUU ini berpengaruh pada pariwisata, pabrik minuman beralkohol akan tutup dan melahirkan pengangguran tidak beralasan, karena minuman beralkohol dikecualikan untuk wisatawan dan masih diperbolehkan di tempat tertentu yang akan diatur pemerintah," jelas Fahira Idris.