sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tingkat Kerugian Ekonomi Akibat Peredaran Minuman Beralkohol Capai Rp256 Triliun

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
14/07/2021 11:33 WIB
Dari perhitungan ekonomi studi dampak minuman alkohol oleh Montarat menunjukkan bahwa beban terhadap PDB negara berkisar 0,45% hingga 5,44%.
Tingkat Kerugian Ekonomi Akibat Peredaran Minuman Beralkohol Capai Rp256 Triliun. (Foto: MNC Media)
Tingkat Kerugian Ekonomi Akibat Peredaran Minuman Beralkohol Capai Rp256 Triliun. (Foto: MNC Media)

"Dampak alkohol di antaranya yakni biaya kesehatan akan meningkat dari pembiayaan BPJS Kesehatan, biaya kriminalitas dan kekerasan yang diakibatkan alkohol, serta angka kecelakaan," jelas Bhima Yudhistira.

Anggota DPD RI, Fahira Idris menyebutkan dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB) di berbagai negara maju mengatur ketat perihal minuman beralkohol (minol).

"Hampir semua negara memiliki aturan perihal minuman beralkohol. RUU LMB ini masih akomodatif. Di Pasal 8 disebutkan semua larangan itu tidak berlaku untuk kepentingan terbatas seperti adat, ritual keagamaan, wisatawan, dan farmasi," ujar Fahira Idris. 

Ia juga menekankan dengan adanya UU LMB yang apabila disahkan maka aparat dapat memiliki payung hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol untuk lebih bertanggung jawab.

"Jadi kalau ada isu RUU ini berpengaruh pada pariwisata, pabrik minuman beralkohol akan tutup dan melahirkan pengangguran tidak beralasan, karena minuman beralkohol dikecualikan untuk wisatawan dan masih diperbolehkan di tempat tertentu yang akan diatur pemerintah," jelas Fahira Idris. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement