IDXChannel - Pemerintah mengizinkan kepada para investor minuman beralkhol untuk investasi di Indonesia. Namun harus sesuai dengan syarat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengizinkan investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah. Lalu, bagaimana nasib iklim investasi Tanah Air ketika beleid itu resmi dijalankan?
Terkait hal itu, MNC Portal telah merangkum beberapa fakta menarik, Senin (1/3/2021).
1. Wajah Investasi Indonesia Akan Tercoreng
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, dibukanya investasi miras akan membuat wajah Indonesia di mata investor asing kurang bagus. Utamanya adalah investor dari negara-negara muslim.
2. Merusak Rencana Pengembangan Wisata Halal
Apalagi, pemerintah sendiri saat ini sedang menggembor-gemborkan mengenai pengembangan industri halal. Ada lebih banyak peluang yang bisa dikembangkan selain minuman beralkhol tersebut.