Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai. Terutama cukai dari hasil tembakau dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.
Selain itu. Dalam setiap perumusan kebijakan hasil tembakau, pemerintah juga memperhatikan aspek-aspek yang dikenal dengan empat pilar kebijakan, yaitu aspek kesehatan dengan pengendalian konsumsi, aspek keberlangsungan industri, aspek penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal. (FAY)