"Jadi cukai rokok adalah intervensi yang paling maksimal yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok di masyarakat," katanya dalam Market Review IDXChannel, Selasa (30/8/2022).
Levih lanjut Ajib menerangkan, dalam intervensi tersebut, yang perlu diperhatikan adalah mengenai adanya rokok-rokok ilegal yang beredar di masyarakat.
"Adanya rokok ilegal di masyarakat yang harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi hal itu," katanya.
Adapun pemerintah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp245,4 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6%. Salah satu caranya adalah dengan penyesuaian tarif cukai rokok.