“Situasinya jelas mencekik pelaku usaha dari produsen sampai distributor,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan tarif PPN memberikan ketidakpastian yang tinggi. Sementara inflasi diperkirakan bisa 4,5 persen pada 2022 dengan adanya kenaikan tarif pajak. Menurutnya, demand pull inflation ditambah tax rate akan menjadi tantangan besar bagi pemulihan konsumsi rumah tangga.
“Aneh ya justru di banyak negara selama pandemi dan pemulihan ekonomi justru tarif PPNnya diturunkan sebagai stimulus terhadap konsumsi rumah tangga domestik,” tutur Bhima.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk mengejar rasio pajak masih banyak cara lain yang lebih adil dan pro terhadap pemulihan ekonomi. Salah satunya, mengejar kepatuhan pajak dari data yang tersedia. Misalnya, data di laporan pandora papers 2021 hingga panama papers di 2016 dan data AEOI.
“Sejak adanya panama papers 2016, secara total penegakan kepatuhan pajak dan penyidikan telah berhasil meningkatkan penerimaan pajak hingga Rp 1,74 triliun,” bebernya.