"Penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan, dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," kata Risyapudin.
Menanggapi penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator mengaku siap mematuhi keputusan regulator ini untuk memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menuturkan, ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.
"Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ujar Shelvy.
(Fiki Ariyanti)