IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi di 27 lintasan.
"Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).
Nursin menambahkan, rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan, sehingga saat ini masih menggunakan tarif yang berlaku sebelumnya.
Rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan semula akan mulai Jumat ini (1/11) pukul 00.00 WIB, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara.
"Penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan, dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan," kata Risyapudin.
Menanggapi penundaan kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator mengaku siap mematuhi keputusan regulator ini untuk memastikan kelancaran layanan bagi seluruh pengguna jasa.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin menuturkan, ASDP mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas layanan transportasi bagi masyarakat.
"Kami telah menerima informasi penundaan ini secara resmi dari Ditjen Hubdat, dan ASDP akan menjalankan keputusan tersebut dengan tetap mengutamakan pelayanan yang optimal," ujar Shelvy.
(Fiki Ariyanti)